Search This Blog

Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut, Saksi Ahli Bilang Wajar

Suara.com - Hak politik Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada September 2014. Sebab, kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar kepentingan politiknya.

Hal tersebut, kemudian dipertanyakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada sidang peninjaun kembali (PK) Anas.

Ia mempertanyakan apakah pencabutan hak politik bisa menimbulkan efek jera kepada saksi ahli yang dihadirkan Anas.

"Apa pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi? " tanya Eva kepada saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Terhadap pertanyaan tersebut, Dian menilainya cocok, ”Karena UU antikorupsi juga menyatakan demikian. Tetapi dalam syarat pokoknya juga diatur sesuai keputusan pengadilan," jelas Dian.

Selain itu, jaksa KPK mempersoalkan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Diperlukan adanya audit untuk menghitung kerugian negara? " tanya Eva.

Menanggapi hal ini, Dian berpendapat audit diperlukan untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari perkara korupsi.

"Hukum administrasi membedakan suap dan tipuan. Tapi soal operasi tangkap tangan, tidak memerlukan audit,” terangnya.

Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk menjadi modal pembelian tanah dan bangunan.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp 57 miliar.

Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.

Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/06/29/193819/hak-politik-anas-urbaningrum-dicabut-saksi-ahli-bilang-wajar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut, Saksi Ahli Bilang Wajar"

Post a Comment

Powered by Blogger.