Search This Blog

Modus Jadi Intel Polisi, Roy Martin Kelabui Sopir Mobil Box

Suara.com - Aparat Satreskrim Polsek Metro Penjaringan membekuk pria bernama Roy Martin Sianipar lantaran telah melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah sopir mobil Daihatsu bernama Didik Febrianto melapor ke polisi karena menjadi korban perampokan.

"Benar mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Menurut Mustakim, kejadian perampokan itu bermula ketika Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (20/3/2018). Ketika itu, kata Mustakim, pelaku berpura-pura tumpangan kepada korban.

Karena mengaku sebagai intel, korban pun langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.

"Namun di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," kata dia.

Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berplat nomor B9114 BCQ.

"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," kata Mustakim.

Setalah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) kemarin.

Penangkapan Roy dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy. Bandit yang mengaku sebagai intel di kepolisian itu juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas.

"Bahwa benar dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.

Atas perbuatanya, Roy dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/03/30/220000/modus-jadi-intel-polisi-roy-martin-kelabui-sopir-mobil-box

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Jadi Intel Polisi, Roy Martin Kelabui Sopir Mobil Box"

Post a Comment

Powered by Blogger.