Search This Blog

Kasus e-KTP, Setnov Serahkan Uang Pengganti Rp 1 Miliar ke KPK

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menerima uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dari terpidana kasus korupsi proyek E- KTP,  Setya Novanto atau Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, uang tersebut diterima dari rekening Bank Mandiri Setya Novanto.

"Pemindah bukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Febri menyebut pengambilan uang dari bank Mandiri sudah mendapatkan surat kuasa langsung dari mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Jadi, Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali Uang Penggantinya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindah bukuan rekening di bank," ujar Febri

Menurut Febri, Setya Novanto cukup kooperatif untuk membayar uang pengganti berdasarkan keputusan pengadilan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutup Febri

Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar 7.3 juta dollar AS. Adapun Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.

Dalam putusan pengadilan Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam seharga miliaran rupiah. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/09/13/185933/kasus-e-ktp-setnov-serahkan-uang-pengganti-rp-1-miliar-ke-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus e-KTP, Setnov Serahkan Uang Pengganti Rp 1 Miliar ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.