Search This Blog

Hadapi Tuntutan, Fredrich: Tuduhan KPK Tak Terbukti

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang tuntutan pada Kamis (31/5/2018).

Sebelum menjalani sidang, sejumlah awak media sempat menanyakan harapan Frrdrich akan tuntutan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Atas pertanyaan itu, Fredrich mengaku tidak tahu dan menyerahkannya kepada jaksa.

"Saya nggak tahu, mestinya tanya sama jaksa dong, masa tanya sama saya," katanya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, menurutnya berdasarkan fakta persidangan, apa yang dituduhkan KPK kepada dirinya tidak terbukti.

"Kalau yang terakhir kan memang tidak terbukti kan. Kemudian hak imunitas advokat kan tidak bisa dipungkiri. Ternyata kan kita malah sudah menandatangani namanya United Nations Conventions, di mana advokat tidak boleh dituntut dengan cara apapun ketika dia menjalankan tugasnya," ujar mantan pengacara Setya Novanto ini.

Menurut Fredrich, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh 186 negara didunia, termasuk Indonesia.

"Ya, sekarang kalau KPK mau melawan dunia, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Fredrich didakwa menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Dia diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis mantan Ketua DPR tersebut usai mengalami kecelakaan tunggal.

Selain dia, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang diduga ikut menghalangi penyidikan terhadap Setnov.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/05/31/151823/hadapi-tuntutan-fredrich-tuduhan-kpk-tak-terbukti

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hadapi Tuntutan, Fredrich: Tuduhan KPK Tak Terbukti"

Post a Comment

Powered by Blogger.