Search This Blog

1.603 Pekerja Migran Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Suara.com - Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, menyampaikan, 1.603 orang pekerja migran Indonesia bermasalah atau PMI-B dideportasi dari Malaysia melalui Pelabukahan Laut Tanjung Pinang dan Dumai.

"Data yang kami peroleh dari BP3TKI Pekanbaru, ada 660 orang, dan BP3TKI Tanjung Pinang 943 orang. Ini data periode Januari sampai April 2018. Ada 1.603 orang PMI bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Untuk kuartal I tahun 2018, itu baru yang melalui pelabuhan laut Dumai dan Tanjung Pinang, yang merupakan wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru dan BP3TKI Tanjung Pinang. Jumlah ini belum termasuk di Entikong dan Nunukan," tegas Servulus kepada pers, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Merujuk data terbaru, pemulangan PMI-B oleh pemerintah Malaysia terjadi pada197 PMI. Mereka dideportasi pada Selasa (24/4/2018), melalui Pelabuhan Laut Pelindo Dumai.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Pekanbaru, Mangampin Simamora, yang dihubungi terpisah melalui fasilitas Whatsapp menyatakan, pihaknya telah mendata secara seksama para deportan yang dipulangkan oleh otoritas imigrasi Malaysia, yang jumlahnya 197 orang.

"Setibanya di Dumai, para PMI-B tersebut didata di counter Pelabuhan Laut Pelindo Dumai dan dibawa ke P4TKI Dumai guna penanganan lebih lanjut. Sementara PMI-B yang sakit langsung ditangani oleh dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan PMI-B Provinsi Riau," katanya. 

Banyaknya jumlah PMI-B yang dideportasi dari Malaysia berakibat pada tidak tertampungnya deportan di kantor P4TKI Dumai, karena kantor ini belum mempunyai shelter. Para petugas pun menyisir daerah asal para PMI-B tersebut.

"Hasil pemetaan berdasarkan daerah asal dibagi dalam dua kelompok besar. Para PMI-B yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh dan Kepulauan Riau, langsung diberangkatkan dari Dumai menuju daerah asalnya. Adapun untuk daerah Pulau Jawa dan daerah lainnya, dipulangkan melalui BP3TKI Pekanbaru," kata Servulus, yang ditunjuk sebagai juru bicara BNP2TKI.

Para PMI-B ini merupakan pekerja yang ditangkap oleh operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia, dimana mereka bekerja sebagai PMI ilegal atau undocumented. Mereka bekerja di Malaysia sebagi buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan di sektor perkebunan sawit.

Khusus di wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru, terdata dua jalur pemulangan lewat darat, yaitu melalui pool bus dan jalur udara lewat Bandara Sultan Sarif Qasim II Pekanbaru.

Berdasarkan daerah asal, para PMI-B yang dipulangkan dengan fasilitasi BNP2TKI, diantaranya ke tujuan asal yang meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Pulau Madura, NTB, NTT, Kalimantan, Lampung, dan beberapa daerah atau kota lainnya.

"Pemerintah senantiasa mengimbau agar para calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, untuk menempuh jalur penempatan resmi. Mereka bisa datang meminta informasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau BP3TKI/LP3TKI/P4TKI setempat. Bagi mereka yang sudah bekerja di luar negeri, taatilah hukum yang berlaku di negara tempat bekerja," pungkas Servulus. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/04/30/192749/1603-pekerja-migran-bermasalah-dideportasi-malaysia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "1.603 Pekerja Migran Bermasalah Dideportasi dari Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.