Search This Blog

Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 13 orang dalam rangkaian operasi tangan, Kamis malam hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).

Salah satu yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

KPK sudah menetapkan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Zainudin diduga menerima uang yang merupakan bagian dari 'commitment fee' terhadap proyek di lingkungan Pemkab Lamsel.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Zainudin dan kawan-kawan.

Basaria mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Pemilik CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara.

Kemudian, KPK mengamankan sopir dari Gilang dan Anjar di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.

"Dari tangan ABN, tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribuan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan, setelah diminta keterangan singkat di hotel, selain Anjar, mereka langsung dibawa ke markas Polda Lampung.

Saat pemeriksaan awal di hotel, Anjar mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya.

"Kemudian tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lamsel. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp 400 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah itu, tim membawa AA ke markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Basaria.

Setelah itu, kata Basaria, tim KPK mengamankan Zainudin di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekira pukul 23.00 WIB. Bersama Zainudin, tim KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.

Dalam kasus ini, selain Zainudin Hasan KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, pemilik CV 9 Naga; Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Lamsel.

Basaria mengatakan, diduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Lamsel.

Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Nugroho.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/27/220411/liku-liku-kpk-tangkap-bupati-lampung-selatan-adik-zulkifli-hasan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan"

Post a Comment

Powered by Blogger.