Search This Blog

Jika Gugatan PT Ditolak, MK Dinilai Bangun Kuburan Rasionalitas

Suara.com - Ketua Umum Pimpinam PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mengabaikan rasionalitas dan nalar sehat publik.

Oleh sebab itu, Dahnil bersama sejumlah tokoh mengajukan uji materi atas Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Dahnil mengingatkan, jika MK menolak gugatan tersebut, berarti MK juga terlibat dalam aksi mendiskreditkan rasionalitas.

"Kalau MK sampai menolak gugatan ini, maka bagi saya ini adalah simbol, MK melakukan, membangun kuburan buat rasionalitas demokrasi kita, mengubur nalar sehat kebangsaan kita," tutur Dahnil di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Tak hanya itu, Dahni juga mengingatkan agar MK tidak bertindak diskriminatif dalam memproses gugatan perkara yang masuk. Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah hampir dua belum mengajukan gugatan. Namun hingga saat ini belum disidangkan.

"Ini ada beberapa gugatan ya, termasuk gugatan Partai Perindo dan Jusuf Kalla. Idealnya memang yang disidangkan segera dan diputuskan segera itu adalah gugatan kami, karena kami kan sudah mengajukan dua bulan sebelumnya," ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, apabila dipandang dari ungensitasnya, uji materi yang diajukan Dahnil Cs, sama urgennya dengan gugatan masa jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Perindo dan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Bahkan, ia mengklaim bahwa gugatan mereka lebih urgen.

"Kalau ternyata yang duluan disidangkan dan diputuskan itu adalah gugatan Partai Perindo dan Pak Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, berarti ada diskriminasi yang dilakukan oleh MK," kata Dahnil.

Hal itu menurut dia sangat berbahaya, bahkan menunjukkan adanya indikasi MK bermain poliik.

"Itu bisa banyak indikasi-indikasi politik, kepentingan politik dan macam-macam. Makanya kita lihat beberapa waktu hari kedepan mudah-mudahan MK ini bisa memutuskan beberapa hari ini," tutur Dahnil.

"Bagi kami keputusan MK ini jadi simbol apakah nalar sehat masih hadir di republik ini atau tidak," tambah Dahnil.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/31/170317/jika-gugatan-pt-ditolak-mk-dinilai-bangun-kuburan-rasionalitas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Gugatan PT Ditolak, MK Dinilai Bangun Kuburan Rasionalitas"

Post a Comment

Powered by Blogger.