Search This Blog

Bupati Lampung Selatan dan Bos CV 9 Naga Resmi Tersangka

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan ZH sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Selain Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Basaria mengatakan, diduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin terkait fee proyek sebesar 10 persen sampai  17 persen di lingkungan Dinas PUPR Lamsel.

Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Nugroho.

"Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait dengan fee proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," kata Basaria.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Nugroho, pada tahun 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.

Gilang juga ikut proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," jelasnya.

Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru; rehabilitasi ruang jalan banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru; peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9; dan, peningkatan ruas jalan lingkar dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/news/2018/07/27/211244/bupati-lampung-selatan-dan-bos-cv-9-naga-resmi-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Lampung Selatan dan Bos CV 9 Naga Resmi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.